PRINSIP CPKB BAGI PENGELOLAAN BAHAN BAKU KOSMETIK
PRINSIP CPKB
BAGI PENGELOLAAN BAHAN BAKU KOSMETIK
Produsen penghasil kosmetik diwajibkan secara hukum untuk memenuhi produksi mereka dengan prinsip-prinsip dan panduan-panduan CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik). Kesesuaian dengan panduan CPKB harus menjamin bahwa produk kosmetik dengan kualitas yang konsisten haruslah diproduksi dan diuji sesuai dengan standar kualitas baku tertentu. Standar dan cara produksi kosmetika yang baik di Indonesia diatur oleh Keputusan Menteri Kesehatan RI no. 965/MENKES/SK/XI/1992 dan Kepala Badan POM RI no. HK.00.05.4.1745.
(more…)
